Rabu, 02 Mei 2012

Siapa Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2012?

Siap saja Peserta Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012?

Peserta PLPG adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih
  1. PSPL dengan status TMP,
  2. Pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau
  3. Tidak lulus verifikasi berkas portofolio,
  4. Sertifikasi pola PLPG, dan
  5. Peserta PLPG luncuran 2011.
Data peserta di atas di dasarkan pada data yang di upload oleh AP2SG

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP,
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan diharapkan membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran.

Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrument asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.

Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.

Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.

Sumber:
Buku Panduan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012,
Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG Tahun 2012
Buku Panduan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012 silakan download DISINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar