Bagi yang ingin mendownload peserta sertifikasi guru kuota 2012 silahkan klik. sumber sudah ada;
peserta-plpg-kuota-2012
Selasa, 15 Mei 2012
Rabu, 02 Mei 2012
Siapa Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2012?
Siap saja Peserta Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012?
Peserta PLPG adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih
- PSPL dengan status TMP,
- Pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau
- Tidak lulus verifikasi berkas portofolio,
- Sertifikasi pola PLPG, dan
- Peserta PLPG luncuran 2011.
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP,
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan diharapkan membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran.
Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrument asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.
Sumber:
Buku Panduan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012,
Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG Tahun 2012
Buku Panduan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2012 silakan download DISINI.
NRG Nomor Registrasi Guru Kemendiknas Kemenag Jawa Timur
Berikut adalah Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah Nomor DJ.I/DT.I.I/590.A/2011 (NRG Kemendiknas) masing-masing kab./kota:
- Nomor Registrasi Guru (NRG) Kab. Pacitan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Ponorogo
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Trenggalek
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Tulungagung
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Blitar
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Kediri
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Malang
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Lumajang
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Jember
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Bondowoso
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Banyuwangi
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Situbondo
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Probolinggo
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Pasuruan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Sidoarjo
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Mojokerto
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Jombang
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Nganjuk
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Madiun
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Magetan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Ngawi
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Tuban
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Lamongan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Gresik
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Bangkalan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Sampang
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Pamekasan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kab. Sumenep
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Kediri
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Blitar
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Malang
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Probolinggo
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Mojokerto
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Pasuruan
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Madiun
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Surabaya
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Kota Batu
Berikut adalah usulan NRG dari kab./kota yang bermasalah:
- Nomor Registrasi Guru (NRG)Jatim usul NRG ditolak
Oleh Bahruzi
Sumber : mapendajatim
PANDUAN PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS, BAHASA, DAN AGAMA TINGKAT MI, MTs, DAN MA SE-JAWA TIMUR TAHUN 2012 (Ralat)
Berikut ini adalah link untuk mendownload Ralat Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains, Bahasa, Dan Agama Tingkat MI, MTs, dan MA Se-Jawa Timur Tahun 2012. silakan klik disini
Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA Tahun 2012
Sebagai bentuk penghargaan (reward) bagi siswa berbakat dan
siswa berprestasi di MTs dan MA, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan akan
memberikan dengan bantuan beasiswa. Bantuan beasiswa diberikan kepada
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan siswa Madrasah Aliyah (MA) yang
memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik, baik melalui
lomba atau olimpiade maupun melalui ujian dalam bentuk raport dengan
nominal bantuan:
a. @Siswa MTs sejumlah Rp 1.800.000,- / tahun
b. @Siswa MA sejumlah Rp 2.400.000,- / tahun
Persyaratan Penerima Beasiswa Bakat dan Berprestasi :
a. @Siswa MTs sejumlah Rp 1.800.000,- / tahun
b. @Siswa MA sejumlah Rp 2.400.000,- / tahun
Persyaratan Penerima Beasiswa Bakat dan Berprestasi :
- Siswa kelas I dan II pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), dengan pertimbangan tertentu memiliki prestasi luar biasa baik secara akademik ataupun non akademik dibuktikan dengan surat keterangan, piagam, dan lain-lain atas capaian prestasi tersebut;
- Siswa yang diusulkan merupakan siswa terbaik se-Kabupaten/Kota dan ditetapkan melalui surat penetapan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang calon penerima Beasiswa Bakat dan Prestasi yang selanjutkan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I;
- Melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah bahwa siswa tersebut adalah benar siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA) yang bersangkutan;
- Siswa yang diusulkan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
Langganan:
Postingan (Atom)